🎱 Barang Yang Tidak Boleh Disita Dalam Sita Jaminan
Hasilpenelitian ini menyimpulkan bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sebelum itu hakim mesti memastikan ada atau tidak adanya persangkaan yang kuat jika tergugat akan memindahtangankan objek yang dimohonkan sita itu seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 227 HIR/261 RBg
Sejatinyapermasalahan ketidakadaan barang jaminan dalam pengurusan Piutang Negara ini telah diatur dan dimitigasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Pasal 1 angka 20 PMK tersebut mengatur adanya nomenklatur Harta Kekayaan Lain untuk menyebut harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak
7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang d isita berada, atau di tempat -tempat umum. (8) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada: a. Penanggung Pajak; b.
Jadi merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia di atas, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak
Jabatanyang tidak boleh dirangkap oleh jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (Pasal 43 UU No. 8 tahun 2004). Barang-barang yang disita dengan sita conservatoir adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak, termasuk tanah, sedangkan barang-barang yang disita dengan sita revindicatoir hanya barang bergerak saja
YahyaHarahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 339),tujuan dari sita jaminan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkantergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saatputusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntutpenggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan itu.Dengan demikian, tindakan penyitaan barang milik tergugat bukan
Answer Berbagai putusan pengadilan melarang sita jaminan diatas benda tak bergerak yang telah diikat sempurna sebagai jaminan kebendaan, oleh karena pada dasarnya terhadap hak atas tanah tersebut telah tersangkut-paut hak kreditor sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Gugatan, hanya memiliki kekuatan pembekuan status hak atas tanah selama 30 (tiga puluh hari), dan otomatis "bersih
KetuaUmum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengatakan bahwa ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh Negara dalam satu perkara korupsi. Dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti.
Dalammengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan : Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang/dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung
.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan