👯 Kemukakan Bahwa Badan Peradilan Bersifat Bebas Dan Tidak Memihak
Khususdi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar'iyah agama nya dibentuk dengan nama Mahkamah Syar'iah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar'iyah Aceh. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasrakan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo.
Pemaparanciri-ciri negara hukum yang telah direvisi yakni sebagai berikut: Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi namun juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Pemilihan Umum yang bebas.
3 Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dalam Konferensi para ahli hukum se‐Pasifik dan Asia Tenggara di Bangkok pada 1965 dikemukakan syarat‐syarat dasar bagi pemerintahan yang demokratis berdasarkan konsep rule of law. Pertama, perlindungan konstitusional. Kedua, kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.7.4] Bahwa salah satu tuntutan reformasi adalah menyangkut reformasi dibidang peradilan yakni adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari intervensi maupun pengaruh kekuasaan lain, termasuk dalam hal organisasi, administrasi, dan keuangan. Tuntutan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang
Bebasdiartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia. Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah
keputusannegatif, penarikan kembali atau pembatalan tidak membawa hasil yang positif dan tidak menjadi halangan untuk mengambil keputusan yang identik dengan yang dibatalkan itu. 4. Pernyataan dapat dilaksanakan. c. Keputusan yang Bebas dan yang Terikat Keputusan yang bersifat bebas adalah keputusan yang
Perlindungankonstitusional yang menyatakan bahwa selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh hak-hak yang dijamin. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Adanya pemilihan umum yang bebas. Adanya kebebasan menyatakan pendapat. Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi.
bersifatuniversal, yaitu memandang manusia dalam kesetaraan, pengakuan prinsip- prinsip negara hukum ditambah dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, hal ini mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
8Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. 9.Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak